• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

Ini Loh Syarat dan Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Ini Loh Syarat dan Kriteria Pertukaran Informasi Pajak
Syarat dan Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Ini Loh Syarat dan Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Mulai tahun 2018, Indonesia resmi menerapkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Ini adalah langkah besar dalam pertukaran informasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah penghindaran pajak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain:

  • Berdasarkan Permintaan
  • Secara Spontan
  • Secara Otomatis

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Maret 2017.

Bagaimana Pertukaran Informasi Dilakukan?

Menurut peraturan tersebut, pertukaran informasi dilakukan secara resiprokal, yaitu antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Untuk pertukaran berdasarkan permintaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, baik untuk wajib pajak maupun negara yang meminta informasi.

Kriteria untuk Wajib Pajak

Informasi dapat diminta jika wajib pajak memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut:

  • Diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak.
  • Melakukan transaksi dengan modus pengelakan pajak.
  • Memanfaatkan struktur atau skema transaksi untuk mendapat keuntungan dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
  • Belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Kriteria untuk Negara yang Meminta Informasi

Selain itu, ada enam syarat yang harus dipenuhi negara mitra yang meminta informasi:

  1. Negara tersebut sudah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di yurisdiksinya sendiri, namun informasi tersebut tidak tersedia.
  2. Permintaan harus spesifik, tidak spekulatif, dan memiliki hubungan yang jelas dengan dugaan pelanggaran.
  3. Permintaan didasarkan pada kecurigaan atau dugaan yang memadai.
  4. Informasi yang diminta diyakini ada di negara mitra atau di Indonesia.
  5. Permintaan tidak boleh mengungkapkan rahasia bisnis wajib pajak.
  6. Permintaan tidak terkait dengan rahasia negara, kebijakan publik, keamanan nasional, atau kepentingan nasional lainnya.

Mengapa Ini Penting?

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen global untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga transparansi dalam sistem perpajakan.

Jika Anda seorang wajib pajak, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam potensi masalah hukum.

Penulis: Suyaka Rendhy