Liputan6.com, Jakarta – Bank Dunia melaporkan kenaikan 19 peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia ?ke posisi 72 dari sebelumnya 91. Namun, salah satu indikator di dalam EoDB yang masih jeblok adalah pembayaran pajak (paying tax) yang turun 10 peringkat dari posisi 104 ke 114.
Dari hasil survei Bank Dunia, ada empat indikator yang akhirnya menyebabkan peringkat pembayaran pajak ?di Indonesia melorot dari 2017 ke 2018.
Empat indikator itu, yakni Number of Payment stagnan dengan nilai sebesar 43 per tahun, Time to Comply dari 221 jam per tahun menjadi 207,5 jam per tahun, Total Tax and Contribution Rate dari 30,6 persen menjadi 30 persen, serta Post-Filing Index (VAT Refund, Corporate Income Tax Audit, Administrative Appeal Process) menjadi 68,82 dari sebelumnya 76,49.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, empat indikator dalam pembayaran pajak, yaitu Number of Payment nilainya konstan, Time to Comply positif, Total Tax and Contribution Rate positif serta Post-Filing Index yang masih negatif.
“Ada dua indikator yang positif dan satu indikator yang negatif, jadi peringkat pembayaran pajak di Indonesia turun, itu karena ada negara lain yang lebih cepat progresnya dibanding Indonesia,” ?tutur Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Dia menuturkan, untuk indikator Number of Payment yang konstan terkait dengan e-filing untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru kami sediakan secara online pada 2016.
“Jadi perlu lebih intensif disosialisasikan atau mungkin nanti akan kami wajibkan (mandatory),” kata dia.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3148505/indikator-pembayaran-pajak-ri-turun-ini-penjelasan-ditjen-pajak