• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

APPERTI Tolak Rencana Pemerintah untuk Izinkan Perguruan Tinggi Asing Beroperasi di Indonesia

JAKARTA – Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) menolak rencana pemerintah  yang akan mengijinkan perguruan tinggi asing membuka cabang di tanah air. Hal itu diyakini sebagai upaya “pembunuhan”perguruan tinggi yang sudah ada di dalam negeri.

“Perguruan tinggi di dalam negeri saja masih banyak dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks. Jika asing masuk, maka itu akan menggerus perguruan tinggi, khususnya swasta,” kata Sekjen APPERTI, Dr. Taufan Maulamin, seperti dikutip dalam rilis yang diterima media di Jakarta pada Jumat (2/2/2018).

Ditambahkannya, UI, ITB dan UGM yang menjadi perguruan tinggi terfavorit di Indonesia, ternyata hanya masuk 500 besar perguruan tinggi level dunia. Dari kondisi ini, menurut Taufan, tidak elok bagi Pemerintah membuka keran asing untuk masuk ke dalam negeri.

“Kita menolak dengan berbagai pertimbangan demi kemaslahatan perguruan tinggi dalam negeri,” jelasnya.

Taufan mengungkapkan APPERTI siap menjadi mitra Pemerintah demi kebaikan berlangsungnya sistem pendidikan di perguruan tinggi tanah air. Oleh sebab itu, dia berharap semua persoalan strategis harus melibatkan banyak elemen pendidikan.

“Pemerintah tidak boleh egois dan menang sendiri. Harus mendengarkan suara dari banyak pihak,”katanya.

Bagaimana jika PT asing tetap masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi diberlakukannya pasar bebas? Menurut Taufan, jika memang demikian, maka Pemerintah harus memberlakukan persyaratan yang sama seperti halnya Pendirian Prodi Baru yg diperbolehkan hanya RUMPUN ILMU STEM ( Sains, Teknik, Eksakta & Math ) Badan Penyelenggara Non Profit, Ratio Dosen, 6 dosen NIDN, Luas Lahan Dan lain yg lebih ketat.

“Asing yang ingin membuka perguruan tinggi di negara kita, harus sejalan dengan ideologi bangsa. Harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945,” tukasnya.

Lebih dari itu, penyelenggara PT asing harus lembaga nirlaba dan mengikuti aturan sebagaimana yang telah diberlakukan kepada perguruan tinggi swasta di Indonesia. PT asing pun tidak boleh membawa kepentingan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber : http://indonesiasatu.co.id/