• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

Fasilitas ‘Libur Bayar Pajak’ Berlaku Mulai Akhir April

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan pelaksanaan fasilitas libur bayar pajak atau tax holiday baru dimulai pada akhir April 2018.

“Akhir bulan ini semua selesai,” kata Darmin usai menghadiri acara Industrial Summit di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Darmin mengatakan aturan pelaksana insentif fiskal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Menurut Mantan Dirjen Pajak ini beleid tersebut juga sudah terbit.

Pelaksanaan fasilitas tax holiday ini masih menunggu aturan yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sebenarnya tax holdiay PMK sudah selesai dan keluar minggu kemarin. Tinggal operasional pelru peraturan dari BKPM dan kalau investais berapa itu sudah ada di PMK. Jadi akhir bulan ini selesai,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah industri yang bisa mendapatkan insentif tax holiday. Sedikitnya, ada 17 industri yang mendapatkan fasilitas itu.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB).

Berikut daftar 17 industri yang bisa memperoleh tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non organik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi (zlf/zlf)

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3953215/fasilitas-libur-bayar-pajak-berlaku-mulai-akhir-april