• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

Tiga Langkah Strategis Pemerintah setelah Tax Amnesty Berakhir

Tiga Langkah Strategis Pemerintah Setelah Tax Amnesty Berakhir

Tiga Langkah Strategis Pemerintah Setelah Tax Amnesty Berakhir

Ketika program tax amnesty resmi berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan tiga langkah strategis untuk memastikan hasil dari program pengampunan pajak ini dimanfaatkan dengan maksimal.

Apa Saja Tiga Langkah Strategis Itu?

Darmin merinci tiga langkah utama yang akan diambil pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan:

  1. Pembenahan Kelembagaan: Langkah ini mencakup upaya untuk memperbaiki struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tujuannya adalah menciptakan lembaga yang lebih efisien dan berdaya guna.
  2. Penguatan Sistem Rekam Data Pajak: Data yang diperoleh dari program tax amnesty akan dimasukkan ke dalam sistem yang lebih canggih sehingga Ditjen Pajak dapat memantau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
  3. Perbaikan Administrasi Perpajakan: Fokus pada pengelolaan dan penyampaian informasi kepada wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan pajak.

Mengapa Langkah Ini Penting?

Menurut Darmin, langkah ini bertujuan memastikan data yang terkumpul dari tax amnesty tidak disia-siakan. “Dengan penguatan sistem, pemerintah dapat mengetahui wajib pajak mana saja yang belum menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

Tugas besar ini menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak, yang akan dipantau secara ketat oleh Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menunggu pembahasan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ditargetkan selesai pada akhir 2017.

Peran Perppu dan AEoI

Selain langkah strategis tersebut, pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi rekening nasabah perbankan secara internasional, membantu pelaksanaan reformasi perpajakan, dan mendukung transparansi yang lebih baik.

Apa Target Pemerintah?

Darmin menegaskan bahwa meskipun detail pelaksanaan tiga langkah strategis ini belum sepenuhnya dirilis, yang terpenting adalah memastikan bahwa proses penguatan sistem sudah berjalan dengan baik. Dengan begitu, sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih kuat, transparan, dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional.

Penulis: Suyaka Rendhy