• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

Tantangan dan Strategi Indonesia dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

s2.stiami.ac.id – Jakarta – Hai Stiamers… Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Strategi Indonesia dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” diketuai oleh Mohammad Sofyan, S.E., M.M dilaksanakan di El Hotel Royale Jakarta dan disiarkan secara LIVE pada akun Youtube resmi Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI . (12/11/22).

G20 telah memacu OECD untuk mendorong pertukaran informasi terkait pajak. Pada 2012, G20 menghasilkan cikal bakal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) keluaran OECD, yang kemudian difinalisasikan pada 2015. Melalui BEPS, saat ini 139 negara dan jurisdiksi bekerja sama untuk mengakhiri penghindaran pajak.

BEPS adalah istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20 dan OECD untuk menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (MNEs) untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah/nol (Wells dan Lowel, 2013, hal 3).

OECD/G20 Inclusive Framework on Based Erotion and Profit Shifting (IF) telah menyetujui solusi dua Pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi BEPS.

Indonesia sebagai salah satu anggota dari Inclusive Framework on BEPS, berupaya mengimplementasikan semua rencana aksi dalam aturan domestik, kecuali rencana yang tengah dibahas di forum, yaitu mengenai pilar satu dan pilar dua yang khususnya berkaitan dengan pajak digital.

Sebagai langkah awal penerapan aksi BEPS, Indonesia telah secara penuh mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya yang berlaku sejak 30 Desember 2016.

Namun demikian, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan khususnya yang terkait dengan harga transfer yang memicu munculnya sengketa perpajakan.

Berdasarkan hal tersebut, maka seminar nasional pascasarjana ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman pada Wajib Pajak (WP) akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia;
  2. Memetakan tantangan dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia;
  3. Memetakan strategi dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia;
  4. Memberikan rekomendasi dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/P2B3BqYcVdM” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>