Implementasi Coretax 2025: Transformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia
Era Baru Pengelolaan Pajak Digital
Pada Januari 2025, Indonesia resmi meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform. Inisiatif Kementerian Keuangan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi praktik korupsi, dan memperkuat basis penerimaan negara. Namun, dalam dua bulan pertama implementasi, sistem ini menghadapi kendala teknis yang menyebabkan penundaan pelaporan pajak di 12 provinsi.
Manfaat Utama Coretax 2025
Integrasi Layanan Pajak
Coretax menyatukan 5 sistem pajak yang sebelumnya terpisah, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT melalui aplikasi tunggal.
Transparansi Real-Time
Sistem ini menampilkan dashboard real-time yang dapat diakses publik untuk memantau penerimaan pajak per sektor, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Tantangan Implementasi
Gangguan Teknis
Pemadaman server selama masa transisi menyebabkan 15.000 wajib pajak kesulitan mengakses layanan. Kemenkeu telah menyiapkan 200 titik layanan darurat di seluruh Indonesia sebagai solusi sementara.
Validitas Data
Pengamat dari Indonesia Taxation Watch menemukan selisih 2,3 triliun rupiah antara data Coretax dan laporan manual di kuartal pertama 2025. Pihak developer sistem menyatakan ini terjadi karena proses sinkronisasi yang belum sempurna.
Dampak pada Kebijakan Fiskal
Analisis awal menunjukkan Coretax berpotensi meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 1,2% pada 2026. Sistem ini juga memungkinkan penerapan tarif pajak progresif yang lebih akurat berdasarkan data real-time penghasilan wajib pajak.
Respons Stakeholder
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik integrasi sistem meski mengkritik masa transisi yang dinilai terlalu singkat. Di sisi lain, 78% wajib pajak individu dalam survei menyatakan puas dengan kemudahan pelaporan melalui aplikasi mobile.
Roadmap Pengembangan
Kemenkeu merencanakan 3 fase penyempurnaan Coretax hingga 2027, termasuk integrasi dengan sistem bea cukai dan penerapan teknologi AI untuk deteksi kecurangan pajak.
Kesimpulan
Meski menghadapi tantangan teknis dan skeptisisme awal, Coretax 2025 menandai langkah strategis menuju reformasi pajak menyeluruh. Keberhasilan sistem ini akan menentukan kemampuan Indonesia dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berkeadilan.
Penulis: Suyaka Rendhy
Ingin berkontribusi dalam transformasi kebijakan publik Indonesia? Daftar Sekarang ke Program Pascasarjana STIAMI. Kelas tersedia untuk profesional bekerja!