REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengatakan, kemungkinan proses reformasi tarif pajak tersendat. Hal itu karena adanya perubahan waktu legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan begitu bisa jadi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibahas setelah pembahasan KUP diselesaikan.
Apalagi, kata dia, 2018 akan menjadi tahun politik. “Timing itu sangat penting,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin, (30/10).
Ia menambahkan, sejumlah regulasi pajak tersebut perlu modal politik cukup besar bila melihat situasi itu. Suahasil pun mengatakan, biasanya pembahasan sebuah UU tidak bisa selesai dalam satu masa sidang terutama bila ditambah faktor politik.
Dirinya menjelaskan, pembahasan dengan DPR meliputi pertimbangan perubahan tarif pajak mengenai subjek atau objek. “Hal itu tentu membutuhkan political capital cukup,” tambah Suahasil.
Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk pula UU KUP yang diperpanjang pembahasannya sampai 2018.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan /17/10/30/oymzh5423-kemenkeu-sebut-proses-reformas i-tarif-pajak-tersendat