• Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB
Consult Now
  • Phone+628995002020
  • AddressJl. Letjen Suprapto No. 506,
  • Open HoursSenin-Jumat: 08.00-21.30 WIB

Memulihkan Kesadaran Perpajakan di Lingkungan Lembaga Pendidikan

Jakarta, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional”. Demikian pengertian pajak secara umum yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terlihat di atas bahwa sesungguhnya Pajak adalah bagian dari satu aktivitas pembangunan negara karena dengan pajak setiap individu di negeri ini ikut andil berpartisipasi membangun negaranya. Sehingga dengan demikian, kewajiban pajak tak sekadar beban yang harus ditunaikan namun merupakan kehendak untuk berkontribusi untuk pengembangan pembangunan yang diharapkan dapat bermanfaat kepada seluruh anak bangsa.

Guna mempertegas itu Institut STIAMI mengambil posisi untuk ikut mengukuhkan kesadaran akan kewajiban pajak sebagai kontribusi kewargaan setiap warga negara, maka melalui Center For Public Policy Studies, sebuah Pusat Kajian dan Penelitian Administrasi dan Kebijakan Publik di lingkungan universitas, Institut STIAMI menggelar diskusi Pajak pada hari Selasa, 06 Maret 2018, dengan topik “Kajian Praktis Bukti Potong PPh oleh Penyelenggara Perguruan Tinggi dan kaitannya dengan Perpajakan Dosen dan dan Karyawan”. Diskusi kali ini diberi pengantar oleh Dr. Bustamar Ayza, SH.,MM sebagai pemateri yang mempresentasikan landasan Yuridis bagi kewajiban Pajak Penyelenggara Perguruan Tinggi (Yayasan) maupun Dosen dan Karyawan sebagaimana tertuang dalam PPH pasal 21 Tahun 2016. Dr. Taufan Maulamin, SE.,Akt,MM, Direktur Pascasarjana Institut STIAMI yang juga terlibat dalam diskusi ini mengusulkan agar ihwal perpajakan ini diperluas jangkauan publikasinya dengan mengajak sejumlah pihak seperti Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) untuk memformulasi bersama sejumlah ide mengenai Paradigma Perpajakan di Negara ini agar tumbuh satu kesadaran yang massif yang dimulai oleh lembaga pendidikan. Termasuk salah satu idenya adalah hubungan Pajak dan zakat yang perlu mendapat formulasi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Selain itu materi yang juga muncul dalam diskusi ini adalah soal Pajak dan Warisan. Terdapat kekeliruan yang beredar di pemberitaan media bahwa harta kekayaan (rekening) seseorang yang telah meninggal disetorkan oleh Ahli Warisnya kepada Dirjen Pajak. Dr. Bustamar menjelaskan bahwa berita tersebut tidak tepat, karena yang tertuang dalam peraturannya bukan “disetorkan” namun “dilaporkan”. Dan kenyataannya pemberitaan tersebut juga telah diralat dan ditulis berdasar bunyi ketentuan peraturan oleh Dirjen Perpajakan. (Rahman, s2.stiami.ac.id)