JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju untuk menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (7/11/2017).
Pernyataan ini menyusul kunjungan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim ke kantor Kemenkeu pada Selasa ini.
Salah satu hal yang dibahas oleh Nadiem dan pemerintah adalah soal teknologi dalam perpajakan.
(Baca: Memetik Pelajaran Kasus “Dokumen Surga” Untuk Sistem Pajak di Indonesia)
Menurut Iwan, dengan persetujuan tersebut maka Go-Jek akan dijadikan sebagai Application Service Provider (ASP).
Orang bisa registrasi NPWP lewat Go-Jek sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita. Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan, kata Iwan di Kantor Kemkeu, Selasa (7/11).
Menurut Iwan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak dengan teknologi.
Sementara itu, dari sisi aturannya sendiri, terkait hal itu sejauh ini menurut Iwan tidak ada masalah.
Aturannya seharusnya tidak ada masalah juga karena tadi Bu Menteri sudah meng-endorse, ucapnya.
Selain registrasi NPWP, ke depannya, Go-Jek juga dimungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi yang disediakan.
Semua. Ya, namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah, ujarnya.
Nadiem mengatakan, diskusinya dengan para pejabat Kemenkeu lebih membahas soal makroekonomi, di antaranya soal revolusi digital, revolusi fintech, dan bagaimana prilaku konsumen di negara-negara lain.
Itu Menkeu (Sri Mulyani) mau tahu seperti apa, paparnya. (Ghina Ghaliya Quddus)
Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/07/19251732 6/menkeu-sri-mulyani-setujui-go-jek-jadi-agen-pajak Ortax.org(artikel)